Rabu, 30 Maret 2022

Cara Mudah dan Cepat Menyusun Tertulis Laporan Kegiatan dengan Rumus 5W+1H di Website

Artikel ini diharapkan bisa membantu para Kepala Sekolah, Guru untuk menuliskan sebuah berita di website atau blog sekolah.

Kalimat 5W+1H - Bagi para penulis, jurnalis atau pencari berita tentunya tidak asing lagi mendengar tentang 5W+1H karena rumus itulah yang menjadi dasar dalam menulis dan mengembangkan sebuah tulisan berita. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan rumus 5W+1H itu?

Jumat, 25 Maret 2022

Strategi Membangun Budaya Literasi Sekolah

Untuk meningkatkan kemampuan membaca peserta didik, Gerakan Literasi Sekolah (GLS) digulirkan sejak Maret 2016. Akan tetapi, hingga sekarang belum banyak pengaruhnya terhadap hasil belajar karena baru berada pada tahap sosialisasi dan koordinasi.

Program GLS memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah “kegiatan 15 menit membaca buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai”. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.

Kamis, 24 Maret 2022

Profil SD Negeri Turi II Tambakrejo Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur


Profil SD Negeri Turi II Tambakrejo 
Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur 

1. Identitas Sekolah

1

Nama Sekolah

:

SD NEGERI TURI II TAMBAKREJO

2

NPSN

:

20541189

3

Jenjang Pendidikan

:

SD

4

Status Sekolah

:

Negeri

5

Alamat Sekolah

:

Dusun Boti

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;